SOKOGURU - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak emas mulai hari ini. Melalui PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank atau lembaga jasa keuangan (LJK), sementara konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak.
Isi Aturan Baru Pajak Emas
Berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan Kemenkeu, aturan baru ini mengatur:
Bullion bank/LJK: dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari setiap transaksi pembelian emas batangan.
Konsumen akhir: bebas pajak saat membeli emas batangan maupun perhiasan, termasuk untuk pembelian dengan nilai di bawah Rp10 juta.
Pajak tambahan yang sebelumnya dipungut berlapis (hingga 1,5%) kini dihapus untuk menghindari pungutan ganda dalam rantai distribusi emas.
Baca Juga:
Dampak terhadap Harga dan Transaksi Emas
Sebelum aturan ini, transaksi emas di Indonesia mengalami beban pajak berlapis:
Penjual memungut PPh 0,25%,
Bullion bank memungut hingga PPh 1,5%,
Sehingga konsumen menanggung harga lebih tinggi.
Dengan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pungutan ganda dihapus. Konsumen akhir dapat membeli emas tanpa pajak tambahan, sementara lembaga keuangan hanya membayar 0,25%, tarif yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Pengecualian dan Kemudahan Baru
UMKM yang menggunakan skema PPh Final atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 dibebaskan dari pungutan.
Penjualan emas perhiasan juga tidak dikenai pajak bagi konsumen akhir.
Tarif baru ini hanya berlaku pada tahap pembelian emas batangan oleh lembaga keuangan (wholesale).
Detail Aturan PMK Baru
PMK Tarif / Skema Pengecualian
PMK 51/2025 PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Konsumen akhir, pembelian < Rp10 jt
PMK 52/2025 Bebas PPh untuk perhiasan dan UMKM SKB PPh 22, UMKM Final, konsumen akhir
Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli, dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Baca Juga:
Mengapa Keputusan Ini Penting?
Meringankan konsumen: Harga emas menjadi lebih transparan dan kompetitif.
Mendorong industri perhiasan: Bebas pajak meningkatkan daya beli dan potensi ekspor.
Administrasi pajak lebih efisien: Hanya bullion bank yang dikenakan pungutan dengan tarif lebih rendah.
Reformasi pajak emas: Menekan pungutan berganda yang selama ini merugikan pembeli dan pelaku usaha.
Saat yang Tepat untuk Beli Emas?
Dengan kebijakan Sri Mulyani ini, konsumen yang membeli emas mulai 1 Agustus 2025 tidak perlu lagi membayar pajak tambahan. Ini menjadi momentum yang baik bagi investor, kolektor, maupun pembeli perhiasan karena harga lebih bersih tanpa beban pajak berlapis.(*)
Sumber: Kemenkeu